Kepada Yth
Para Anggota Paguyuban Asep Dunia (PAD)
Di seluruh dunia.
Assalamualaikum WR WB.
Para akang Asep yang berbahagia, berikut ini kami lampirkan draft AD/ART PAD yang telah disusun di dalam Rapim pada tanggal 14 November 2015 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Anggaran Dasar – http://paguyubanasep.com/ad
Anggaran Rumah Tangga – http://paguyubanasep.com/art
Mengingat waktu semakin mendesak, mangga ka akang sadayana untuk:
- Memberikan saran dan masukan terkait AD/ART ini. Suara disampaikan melalui DPD, kemudian DPD menyampaikan suaranya via DPW masing-masing.
- Selanjutnya DPW menyerahkan saran dan masukan yang ditandatangani ketua DPW ke DPP dengan menyertakan surat surat persetujuan dan pernyataaan mendukung AD/ART ini untuk disahkan dan diundangkan sebagai aturan hukum organisasi PAD.
- Batas akhir penyerahan saran / masukan serta surat pernyataan / persetujuan tersebut yaitu pada tanggal 4 Desember 2015.
- Bagi DPW yang tidak mengirimkan masukan dan surat persetujuan mengenai AD/ART ini sampai batas waktu tersebut dan atau melewati batas waktu tersebut, maka dianggap telah menyetujui AD/ART ini untuk langsung disahkan dan diberlakukan secara menyeluruh sebagai payung hukum organisasi PAD.
- Saran/masukan dan surat pernyataan/persetujuan dikirimkan kembali oleh DPW ke DPP paling lambat pada tanggal 4 Desember 2015 pukul 23:59 via email ke : asepku@yahoo.com (menkominfo) dan abangfauzi@ymail.com (mendagri).
Silakan Download disini :
Form Saran dan Masukan : http://paguyubanasep.com/asepku/Form_Saran_dan_Masukan_AD_ART_PAD.docx
Surat Pernyataan Dukungan : http://paguyubanasep.com/asepku/Surat_Pernyataan_Dukungan_AD_ART_PAD.docx
Demikian kami sampaikan, semoga dapat langsung ditanggapi pada kesempatan pertama. Hal ini mengingat DPP/DPW/DPD/DPK harus segera menyusun rencana strategis dan program kerja lima (5) tahun mendatang.
Hatur nuhun pisan kana perhatosan akang sadayana.
Wassalamualaikum WR WB.
Salam Asep
Ti Asep, Ku Asep, Keur Indonesia.
Paguyuban Asep Dunia (PAD)
ttd.
Asep Kambali.
Presiden
Tembusan:
Dewan Pembina
DPP
DPW
DPD