ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN ASEP DUNIA – PAD
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pedoman pelaksanaan Anggaran Dasar dan berisi hal-hal yang perlu diuraikan secara lebih terperinci.
- AD dan ART merupakan satu kesatuan perangkat organisasi yang tak terpisahkan.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota Biasa
- Anggota biasa adalah pemilik nama Asep yang sah sesuai KTP dan atau kartu tanda pengenal lain yang sah yang dikeluarkan oleh pemerintah.
- Persyaratan Anggota Biasa adalah mengisi formulir, membayar biaya pendaftaran keanggotaan, dan mengikuti masa orientasi anggota baru yang dilaksanakan oleh DPD.
- Anggota yang telah mengikuti masa orientasi disarankan untuk menghadiri pengukuhan secara simbolik oleh Presiden yang diselenggarakan oleh DPP atau DPW.
Pasal 3
Anggota Kehormatan
- Seseorang yang tidak memiliki nama Asep, tetapi memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. yang karena jabatan dan atau karena jasa-jasanya terhadap PAD,
b. yang memiliki minat dan kepedulian besar terhadap PAD, terhadap bidang kebudayaan, khususnya kebudayaan Sunda. - Calon anggota kehormatan diusulkan oleh sekurang-kurangnya tiga (3) DPW.
Pasal 4
Penetapan dan Pengesahan Anggota
Keanggotaan PAD ditetapkan dan disahkan oleh Presiden
Pasal 5
Hak Anggota Biasa
Setiap Anggota Biasa berhak:
- Memiliki hak bicara.
- Memiliki hak dipilih.
- Memiliki hak memilih yang disalurkan melalui DPW.
- Mendapatkan tanda anggota PAD.
- Mendapatkan bantuan hukum.
- Menghadiri Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah dan Musyawarah Kecamatan.
- Mengajukan pembelaan.
Pasal 6
Hak Anggota Kehormatan
Setiap anggota kehormatan berhak:
- Memiliki hak bicara.
- Mendapatkan tanda anggota PAD.
- Mendapatkan bantuan hukum.
- Menghadiri Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah dan Musyawarah Kecamatan.
Pasal 7
Kewajiban Anggota
Setiap anggota PAD berkewajiban:
- Mematuhi AD/ART dan peraturan organisasi PAD lain seperti keputusan presiden, keputusan menteri dan peraturan lain.
- Menjaga nama baik PAD.
- Membayar iuran anggota tahunan yang jumlah dan ketentuannya diatur dalam keputusan Presiden.
- Ikut aktif berpartisipasi dalam program-program PAD.
Pasal 8
Pemberhentian Anggota
- Anggota biasa diberhentikan dari keanggotaan PAD apabila:
a. Melanggaar AD/ART dan peraturan PAD lain
b. Mengundurkan diri - Anggota kehormatan diberhentikan dari keanggotaan PAD apabila:
a. Melanggar AD/ART dan peraturan PAD lain
b. Meninggal dunia / berhalangan tetap
c. Mengundurkan diri - Pemberhentian anggota PAD harus atas persetujuan Presiden.
- Tahapan pemberhentian anggota:
a. Surat Peringatan Pertama
b. Surat Peringatan Kedua
c. Surat Pemberhentian - Anggota biasa dan anggota kehormatan diberhentikan secara otomatis dari keanggotaan PAD apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran terhadap norma kesusilaan, norma agama dan norma hukum negara.
- Anggota biasa yang diberhentikan dari keanggotaan PAD dapat mengajukan pembelaan kepada Majelis Kehormatan.
- Tahapan Pembelaan:
a. Mengajukan permohonan kepada Majelis Kehormatan
b. Sidang Pembelaan oleh Majelis Kehormatan
c. Penetapan keputusan oleh Majelis Kehormatan
BAB III
MUSYAWARAH
Pasal 9
Peserta musyawarah
- Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari:
a. Dewan Pendiri
b. Dewan Pembina
c. Dewan Pengurus Pusat
d. Dewan Pakar
e. DPW, DPD dan DPK
f. Anggota Biasa
g. Anggota Kehormatan - Peserta musyawarah Wilayah/Daerah/Kecamatan terdiri dari:
a. Utusan / perwakilan resmi DPP
b. Pengurus DPW/DPD/DPK
c. Anggota Biasa
d. Anggota Kehormatan
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Pemilihan Presiden, Pimpinan dan Pengurus
- Pemilihan presiden dan pengurus Pusat diadakan dalam Musyawarah Nasional.
- Pemilihan pimpinan dan pengurus Wilayah/Daerah/Kecamatan diadakan dalam Musyawarah Wilayah/Daerah/Kecamatan.
- Pemilihan presiden, pimpinan dan pengurus diadakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Pemilihan presiden secara langsung oleh utusan resmi DPW.
b. Pemilihan pimpinan DPW secara langsung oleh utusan resmi DPD.
c. Pemilihan pimpinan DPD secara langsung oleh utusan resmi DPK.
d. Pemilihan pimpinan DPK secara langsung oleh anggota biasa. - Apabila kepengurusan di DPD dan DPK belum memadai, maka pemilihan DPW dan DPD melalui suara Anggota biasa.
- Presiden/pimpinan yang terpilih diwajibkan segera menyusun kepengurusan.
- Pengurus pusat yang tidak dapat menjalan tugasnya secara tetap, dapat digantikan atas penunjukan langsung oleh presiden.
- Pimpinan dan pengurus DPW/DPD/DPK yang tidak dapat menjalan tugasnya secara tetap, dapat digantikan atas penunjukan langsung oleh presiden.
Pasal 11
Susunan Dewan Pengurus Pusat
- Susunan DPP terdiri dari:
a. Dewan Pembina.
b. Dewan Pengurus yang terdiri presiden dan para menteri
c. Dewan Pakar - Untuk kelancaran organisasi PAD, maka presiden dan jajaran DPP harus melaksanakan tugasnya di Ibu Kota Negara, tempat dimana DPP berkedudukan.
Pasal 12
Majelis kehormatan
- Majelis kehormatan dipilih, ditetapkan dan disahkan oleh Presiden
- Pelaksanaan pengawasan dan pengambilan sanksi atas suatu pelanggaran AD/ART dan peraturan organisasi PAD lain dilakukan oleh Majelis Kehormatan yang beranggotakan sekurang-kurangnya tiga (3) orang dan atau berjumlah gasal (ganjil).
- Dalam pelaksanaan tugasnya, majelis kehormatan bekerja secara ad hoc.
Pasal 13
Dewan Pembina
- Dewan pembina adalah anggota biasa yang memiliki perhatian, kepedulian dan kontribusi terhadap PAD.
- Dewan pembina bertugas memberikan masukan, arahan, dan bimbingan serta melakukan pembinaan kepada Presiden, DPP, DPW, DPD dan DPK.
- Dewan pembina ditetapkan dan disahkan oleh Presiden.
Pasal 14
Dewan Pakar
- Dewan pakar adalah anggota biasa yang memiliki keahlian sesuai bidangnya dan memiliki kepedulian serta kontribusi yang besar terhadap PAD.
- Dewan pakar bertugas memberikan masukan kepada Presiden, DPP, DPW, DPD, dan DPK.
- Dewan pakar ditunjuk dan disahkan oleh Presiden.
Pasal 15
Susunan Pengurus DPW, DPD dan DPK
- Pengurus DPW/DPD/DPK dibentuk oleh pimpinan terpilih, ditetapkan dalam Muswil, Musda dan Muska, serta disahkan oleh Presiden.
- Susunan pengurus DPW/DPD/DPK terdiri dari:
a. Gebenur/ Duta besar/Bupati/Walikota
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Dan dibantu kepala-kepala bidang sesuai kebutuhan.
Pasal 16
Organisasi Sayap PAD
- Organisasi sayap PAD terdiri dari:
a. Persatuan Istri Para Asep (PIPA)
b. Himpunan Pengusaha Asep (PPA)
c. Klub Olahraga dan Kesenian Asep (KOKA)
d. Forum Komunikasi Anak Asep (FKAA)
e. Dan organisasi sayap lain yang dapat dibentuk sesuai kebutuhan. - Ketua dan pergurus organisasi sayap PAD ditetapkan oleh Presiden.
- Organisasi sayap PAD berada dalam pengawasan Presiden dan di bawah kendali oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 17
Pengurus Pusat
- Pengurus Pusat berkewajiban melaksanakan keputusan musyawarah nasional.
- DPP berkewajiban menetapkan dan mengukuhkan DPW/DPD/DPK yang sudah terpilih melalui mekanisme yang sah sessuai ketetapan Muswil/Musda/Muska.
- DPP berhak mengambil kebijakan yang diperlukan dalam keadaan tertentu dan dapat dipertanggungjawabkan dalam Munas berikutnya.
- DPP berhak mewakili organisasi PAD sesuai kepentingan dan kebutuhan.
- DPP wajib mengelola dan melaporkan keuangan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan dalam munas.
Pasal 18
Pengurus DPW/DPD/DPK
- Pengurus DPW/DPW/DPK berkewajiban melaksanakan keputusan musyawarah wilayah/daerah/kecamatan.
- Pengurus DPW/DPD/DPK berhak mengambil kebijakan yang diperlukan dalam keadaan tertentu dan dapat dipertanggungjawabkan dalam Muswil/Musda/Muska berikutnya.
- Pengurus DPW/DPD/DPK berhak mewakili organisasi masing-masing sesuai kepentingan dan tingkatannya masing-masing.
- DPW/DPD/DPK wajib mengelola dan melaporkan keuangan secara transparan serta dapat di pertanggungjawabkan dalam muswil, musda, dan muska.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi dengan berpedoman tetap pada Anggaran Dasar.